KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

   OLEH: DEDE NURHATATI

Pangan adalah segala sesuatu yang dimaksud denganhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan  atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Ada beberapa jenis pangan yaitu
a.       Pangan segar  adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang  dapat dikonsumsi langsung dan atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
b.      Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan
c.       Pangan olahan tertentu adalah
pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
d.      Pangan siap saji adalah makanan dan atau minuman  yang sudah diolah dan siap untuk disajikan ditempat usaha atau diluar tempat usaha atas dasar pesanan
Pangan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh  BPOM, yaitu mutu, keamanan dan gizinya, yang dimaksud denga keamanan pangan adalah kondisi dan upaya  yang diperlukan untuk mengawasi makanan dari kemungkinan adanya bahan biologis, kimiawi dan atau benda lain yang dapat merugikan bagi kesehatan manusia.
Persyaratan keamanan pangan adalah standard an ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya,  yang dapat merugikan bagi kesehatan.
Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik  pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan
Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
Pangan biasanya mengandung bahan tambahan yang dimaksud dengan bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar criteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar  perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, mineral, lemak vitamin serta mineral dan turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia
Setiap orang bertangguna jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan sanitasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan yang meliputi antara lain:
a.       Sarana dan atau prasarana
b.      Penyelenggaraan kegiatan  dan
c.       Orang perseorangan
Pemenuhan persyaratan sanitasi diseluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi:
a.       Cara budidaya yang baik
b.      Cara produksi pangan segar yang baik
c.       Cara produksi pangan olahan yang baik
d.      Cara distribusi pangan yang baik
e.       Cara ritel pangan yang baik dan
f.       Cara produksi pangan siap saji yang baik
Bahan tambahan pangan sebagaimana yang dimaksud bahwa pada makanan ada yang mengandung bahan tambahan  dan atau tidak mengandung bahan makanan, pada proses produksi makanan yang akan diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai tambahan pangan yang dinyatakan terlarang. Bahan yang dinyatakan terlarang  ditetapkan oleh kepala badan.
Setiap orang yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan tambahan pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan tambahan pangan yang diijinkan.
Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan pagan tetapi belum diketahuidampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat  digunakan dalam kegiatan proses produksi pangan untuk diedarkan setelah memperoleh persetujuan kepala badan.

Komentar

Postingan Populer