Puskesmas
oleh: Meilani
Puskesmas adalah suatu
kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan
kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat, di samping
memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah
kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Unit pelayanan kesehatan yang sederhana
dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan – kegiatan yang
dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup yang lebih kecil.
Fungsi Puskesmas
Puskesmas
mempunyai fungsi pengembangan upaya kesehatan, peran serta masyarakat dan
pelayanan kesehatan masyarakat sebagai berikut :
1. Sebagai
pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan. Puskesmas
berfungsi untuk menegakkan diagnosa masalah masyarakat, mengadakan pengamatan
secara terus menerus segala perubahan terjadi yang mungkin membahayakan
kesehatan masyarakat, mengembangkan inovasi dan memanfaatkan teknologi tepat
guna dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
2. Sebagai
pusat pembinaan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka
meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
Puskesmas berfungsi
mendidik, mendorong dan membantu masyarakat untuk mandiri dalam bidang
kesehatan, meningkatkan pengertian, kemauan dan kemampuannya untuk hidup sehat.
3. Sebagai
pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan
bermutu kepada masyarakat dalam rangka memelihara dan melindungi kesehatan
masyarakat.
4. Sebagai
pusat penggerakan pembangunan berwawasan kesehatan.
5. Sebagai
pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan.
Tugas Puskesmas
1. Merangsang
masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong
dirinya sendiri.
2. Memberikan
petunjuk kepada masyarakat tentang puskesmas bagaimana menggunakan sumber daya
secara efisien dan efektif.
3. Memberikan
bantuan teknis.
4. Memberikan
pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
5. Kerjasama
lintas sektor.
Sistem Rujukan
Rujukan
menurut SK Menteri Kesehatan RI Nomor 032/Birhub/72 Tahun 1972, yakni
melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus
penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang
berkemampuan kurang kepada unit yang berkemampuan cukup atau secara horizontal
dalam arti sesama unit yang setingkat kemampuannya.
Sistem
rujukan adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan
terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah
dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun
horizontal kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara
rasional.
Jenis Rujukan
1.
Rujukan
Medis
Rujukan
menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat konsultasi penderita,
untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain – lain.
Pengiriman bahan (spesiemen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
Mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan
mutu pelayanan pengobatan setempat.
2.
Rujukan
Kesehatan
Rujukan
menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif,
yang antara lain meliputi bantuan :
a. Survey
epidemiologi dan pemberantasan penyakit atas kejadian luar biasa atau
berjangkitnya penyakit menular.
b. Pemberian
pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah.
c. Penyidikan
sebab keracunan, bantuan teknologi penanggulangan keracunan dan bantuan obat –
obatan atas terjadinya keracunan massal.
d. Pemberian
makanan, tempat tinggal, dan obat – obatan untuk pengungsi atas terjadinya
bencana alam.
e. Saran
dan teknologi untuk penyediaan air bersih atas masalah kekurangan air bersih
bagi masyarakat umum.
f. Pemeriksaan
spesiemen air di Laboratorium Kesehatan dan sebagainya.
Kegiatan pokok puskesmas
Kegiatan
wajib yang harus ada di setiap puskesmas adalah :
1. KIA
dan KB.
2. Usaha
Kesehatan Gizi.
3. Kesehatan
Lingkungan.
4. Pemberantasan
dan pencegahan penyakit menular
5. Pengobatan
termasuk penanganan darurat karena kecelakaan.
6. Penyuluhan
kesehatan masyarakat.
Kegiatan penunjang yang ada di puskesmas,
antara lain :
1. Kesehatan
sekolah.
2. Kesehatan
olah raga.
3. Perawatan
kesehatan masyarakat.
4. Kesehatan
kerja.
5. Kesehatan
Gigi dan Mulut.
6. Kesehatan
Jiwa.
7. Kesehatan
Mata.
8. Laboratorium
sederhana.
9. Pencatatan
dan pelaporan dalam rangka Sistem Informasi Kesehatan.
10. Pembinaan
pengobatan tradisional.
11. Kesehatan
remaja
12. Dana
sehat.
13. Kesehatan
lanjut usia.
Pelaksanaan
kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat
terkecil. Setiap kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan
Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Pengelolaan Obat di Puskesmas
Pengelolaan obat di Puskesmas dapat
dilakukan oleh seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.
a. Tugas
pokoknya adalah mengelola obat – obatan yang ada di Puskesmas, yang meliputi :
1. Perencanaan,
yaitu menyusun perkiraan kebutuhan obat tahun yang akan datang.
2. Pengadaan,
yaitu melaksanakan pengambilan obat dari Dinas Kesehatan.
3. Penerimaan,
yaitu melaksanakan penerimaan obat yang diserahkan dari Dinas Kesehatan dan
atau menerima pengembalian obat dari puskesmas pembantu, puskesmas keliling,
posyandu dan kamar suntik.
4. Penyimpanan,
yaitu kegiatan untuk mengamankan persediaan obat.
5. Distribusi,
yaitu kegiatan menyerahkan obat ke unit – unit pelayanan dan pelayanan kepada
pasien.
6. Pencatatan
dan pelaporan, yaitu kegiatan membuat catatan dan laporan pemakaian obat –
obatan di Puskesmas.
b. Fungsi
: Membantu dokter untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di Puskesmas.
c. Kegiatan
pokok
1. Mempersiapkan
pengadaan obat di Puskesmas.
2. Mengatur
penyimpanan obat dan alat kesehatan di Puskesmas.
3. Mengatur
administrasi obat di Puskesmas.
4. Meracik
obat – obatan untuk diberikan kepada pasien sesuai permintaan resep dokter.
5. Membuat
zat reagens untuk laboratorium.
6. Mengatur
distribusi obat sederhana untuk UKS dan KIA/KB.
7. Menyediakan
obat untuk Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu.
d. Kegiatan
Lain
1. Penyuluhan
kesehatan terutama dalam bidang penggunaan obat keras dan bahaya narkotika.
2. Pencatatan
dan pelaporan kegiatan yang dilakukan.
3. Membantu
melaksanakan fungsi manajemen.
4. Pemegang
inventaris peralatan medis Puskesmas.
Komentar
Posting Komentar